RADAR NONSTOP- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Orang nomor satu di Tangsel itu bahkan memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha yang dinilai ngeyel melakukan pelanggaran, Senin (18/5/2020).
Menurut Airin, tidak ada pengecualian bagi para pelanggar PSBB. Bahkan, pihaknya meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk selalu aktif melakukan pengecekan keliling.
BERITA TERKAIT :"Sanksi tetap, Satpol PP tetap harus keliling dan menutup tempat usaha yang masih buka. Pelanggar diberikan teguran hingga sanksi paling berat pencabutan izin usaha," jelas Airin Rachmi Diany kepada awak media di Balaikota Tangerang Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, hiburan malam Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong, disegel Satpol PP. Penyegelan itu dilakukan lantaran pengusaha dinilai ngeyel beroperasi saat pandemi dan ditengah menjalankan puasa Ramadhan.