Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Peringatan DLH Gak Mempan

Pencemaran Penggilingan Padi Di Desa Sukamurni Diserahkan Ke Polisi?

SAR/BUD | Selasa, 12 Mei 2020
Pencemaran Penggilingan Padi Di Desa Sukamurni Diserahkan Ke Polisi?
Penggilingan padi yang kerap membuat kesal warga setempat
-

RADAR NONSTOP - Pasca digeruduknya penggilingan padi milik Junaedi yang di Kampung Rawakeladi RT 02/02, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya oleh tim Polres Metro Bekasi beberapa pekan lalu, rupanya belum juga membuahkan hasil bagi masyarakat setempat.

Pasalnya, hingga saat ini penggilingan padi itu tetap beroperasi Tanpa adanya upaya membenahi agar tidak menyengsarakan warga sekitar. 

Diketahui, penggilingan padi itu sudah sering diperingatkan, baik oleh Pemerintah Desa bahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Berdasarkan laporan warga melalui surat, menurut warga, penggilingan padi  itu sangat merugikan. Sebab, limbah sekam dibiarkan berterbangan hingga ke rumah-rumah warga yang berdampak buruk bagi warga sekitar. 

Mulai dari penyakit gatal-gatal bahkan hingga sesak nafas lantaran setiap harinya menghirup debu limbah sekam tersebut. 

Kepala Seksi (Kasie) Pengaduan DLH H. Tedy mengaku sudah membuatkan peringatan secara tertulis bagi pengusaha penggilingan padi itu agar mengurus dokumen perizinan dan menutup pembuangan limbahnya, namun diabaikan oleh pengusaha tersebut. 

"Saat sidak tiga bulan yang lalu kami DLH sudah buatkan berita acara agar menutup pembuangan limbahnya rapat-rapat agar tidak lagi merugikan warga sekitar, " beber Tedi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (12/5/2020). 

Ditambahkan Tedi, dalam berita acara, pengusaha diwajibkan agar mengurus semua dokumen perizinananya dan penutupan pembuangan limbah sekamnya. 

"Dalam berita acara diiberikan waktu tiga bulan," ungkapnya. 

Menurut Tedi, pihaknya sampai saat ini menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Polres Metro Bekasi. Sebab kata dia, DLH sudah berupaya menertibkan namun tidak digubris oleh pemilik penggilingan padi tersebut. 

"Kita tunggu hasil dari rekan-rekan di Polres Metro Bekasi seperti apa nantinya," kilahnya. 

Sementara salah seorang warga, Sumarna mengaku, dirinya dan warga lainnya sudah geram atas kelakukan pengusaha penggilingan padi tersebut. Karena sudah menjadi korban yang dirugikan selama belasan tahun dengan beroperasinya penggilingan padi tersebut. 

Bahkan lanjutnya, para warga siap menjadi saksi atau memberi keterangan sejelas-jelasnya, jika pihak Kepolisian Metro Bekasi memangggilnya. 

"Kami para warga siap jadi saksi kalau pihak Tim Kepolisian membutuhkan keterangan kami," imbuhnya.