RADAR NONSTOP - Di tengah merebaknya Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi dari awal Maret sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan segala usaha dan upaya melakukan kegiatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Pandemi tersebut.
Yasser MK, Koordinator Gerakan Warga dan Anak Muda Bekasi menjelaskan, secara maksimal Pemerintah melakukan langkah-langkah terbaiknya yang salah satunya dengan melakukan PSBB di beberapa daerah Kabupaten Bekasi.
Namun kata dia, ada hal yang sedang dimaksimalkan pula yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi terkait SMPN 3 Karang Bahagia yang sempat menjadi tranding topic di Kabupaten Bekasi, karena belum lama ini teman-teman mahasiswa dari beberapa Kampus di Bekasi telah melaporkan adanya Indikasi Korupsi pada pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.
BERITA TERKAIT :Akan tetapi di sisi lain, sambung Yasser MK, hasil observasi di lapangan, dirinya mengaku kecewa atas apa yang sudah dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi telah melakukan perbaikan (Renovasi) di USB SMPN 3 Karang Bahagia. Hal tersebut kata dia, diungkapkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di beberapa media di Kabupaten Bekasi.
"Padahal proses penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Inspektorat yang bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Bekasi dan sedang dalam proses hukum. Kami menduga adanya cuci tangan (tidak turut campur atau tidak mau terlibat) didalam permasalahan kasus USB SMPN 3 Karang Bahagia dan kami juga menganalisa indikasi bahwasannya Dinas PUPR meminimalisir nilai kerugian Negara," tegas Yasser kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jum'at (8/4/2020).
Yasser menambahkan, dari hasil audit BPKP Jabar, Penyedia Barang dan jasa, PPK, PPTK dan Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 27 Februari 2019 lalu, jelas adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 477.544.698,05 hasil analisa BPK terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as build drawing dan pembandingan antara volume pekerjaan yang terpasang dengan volume pekerjaan yang dibayarkan, yang terangkum di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Artinya jelas sudah adanya dugaan kuat korupsi berjamaah dengan rekanan kontraktor yaitu PT. Ratu Anggun Pribumi (PT. RAP)," tegasnya.