RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kabupaten Bekasi mendukung langkah masyarakat dan Pemuda Kampung Rawakeladi, RT 002/002 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang turut serta dalam mengontrol, mengawasi Dana Desa dan assetnya.
Hal itu dilakukan agar Pemerintah Desa bisa transparan dalam realisasi pengunaan anggaran, sehingga bisa menutup celah-celah penyalalahgunaan Dana Desa dari oknum-oknum Pemerintah Desa.
Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, peran serta masyarakat dan pemuda sangat dibutuhkan dalam mengawasi Pemerintah Desa dan jika mendapatkan dugaan-dugaan penyalalahgunaan Dana Desa bisa segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
BERITA TERKAIT :"Laporkan ke kami (kejaksaan) jika ada dugaan-dugaan penyelewangan Dana Desa, kami yakin masyarakat saat ini sudah cerdas dan bisa melaporkannya," ujarnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (7/5/2020).
Ditambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Juga sudah bisa melakukan penerimaan pengaduan masyarakat melalui website
www.kejari-cikarang.go.mulai dari pengaduan terkait Tindak Pidana Korupsi. Dengan mencantumkan identitas ke Kejaksaan Negeri pasti akan menindaklanjutinya.
"Silahkan masyarakat yang mau membuat pelaporan terkait tindak Pidana korupsi via Web juga bisa, " terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus bekerja keras Dan bertindak tegas terhadap Penyelewangan-penyelengan Dana Desa.
Hal itu terbukti Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah berhasil menetapkan mantan Kades Karang Asih, Cikarang Utara, Asep Mulyana sebagai tersangka Dan menjebloskannya ke penjara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Mantan kepala Desa itu diketahui saat ini masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.