RADAR NONSTOP - Pelayanan untuk masyarakat yang harusnya dibuat sederhana, mudah dan cepat yang sering diintruksikan Presiden Jokowi, rupanya tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan jajarannya.
Pasalnya, hanya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) saja perlu waktu tahunan.
Seperti yang dialami Sanan, warga Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi. Sanan membeberkan bahwa dirinya sudah bosan mendatangi kantor kecamatan Sukawangi untuk menanyakan tentang permohonan pencetakan e-KTP anaknya, namun hingga kini sudah satu tahun lebih belum jadi.
BERITA TERKAIT :"Ya Allah sudah satu tahun KTP anak saya belum juga Jadi. Alasan pihak kecamatan katanya tidak ada blangkonya," keluhnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (6/5/2020).
Ditambahkan, saat ini anaknya itu hanya dibekali Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan pihak kecamatan Sukawangi sejak tahun lalu.
"Sudah setahun anak saya hanya punya suket," kesalnya.
Menurutnya, tidak punya e-KTP sudah sangat menyusahkan anaknya untuk berpergian atau untuk melamar kerja. Bahkan dirinya mengaku, siap membayar berapapun hargany, jika KTP anaknya bisa dicetak kepada pihak kecamatan.
"Mau ngapa-ngapain juga susah karena belum punya e-KTP, kalaupun harus bayar berapa yang penting jadi," ketusnya.
Dia berharap kepada Bupati Bekasi agar bisa menjelaskan tentang rumit dan lamanya pelayanan administrasi Kependudukan di Kecamatan Sukawangi. Sebab dia hanya contoh kecil, karena banyak warga lainnya yang mengalami hal yang sama.
"Bukan hanya saya saja, banyak warga lainnya juga. Tolong Bapak Bupati, ini bagaimana solusinya," harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Hudaya mengatakan, tidak boleh lagi ada pihak kecamatan yang mengatalan bahwa tidak ada blangko e-KTP.
Karena, kata dia, setiap bulannya blangko e-KTP dikirim dari Kemendagri sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Tidak boleh ada kecamatan yang beralasan bahwa blangko e-KTP habis," tegasnya.