RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020.
Hal itu dikatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja setelah menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4/2020) lalu.
"Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka.
BERITA TERKAIT :Dengan Diperpanjang nya PSBB hal itu menuai tanggapan dari masyarakat karena sampai saat ini pemberian bantuan sosial (bansos) belum seluruhnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat.
Warga Kampung Rawakeladi, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Nurdin mengatakan, dirinya dan warga lainnya mulai geram lantaran mereka tak kunjung mendapatkan bantuan Covid 19 dari Pemerintah Desanya.
"Di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani sudah dibagikan bantuan, tapi di Desa Sukamurni sampai saat ini belum juga," keluhnya, Selasa (28/4/2020).
Lebih jauh dikatakanya, dirinya dan masyarakat lainnya akan segera mempertanyakan kepada pemerintah desa apa permasalahannya, sehingga bantuan itu belum juga dibagikan ke masyarakat.
"Kami akan mempertanyakan kepada para pegawai desa," tandasnya.
Bahkan kata dia, warga sudah sepakat jika datanya asal tunjuk, artinya yang kaya mendapatkan bantuan namun yang miskin malah tidak dapat, maka warga akan melaporkannya ke penegak hukum, kerena hal itu sudah memanipulasi data penerima bantuan.
"Kalau datanya tidak sesuai kriteria penerima bantuan kita akan laporkan ke Polisi," tegasnya.