Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Alat Berat Distop

Warga Desa Sukamekar Kesal, Lahan Belum Dibayar Sudah Diratakan

BUD | Kamis, 09 April 2020
Warga Desa Sukamekar Kesal, Lahan Belum Dibayar Sudah Diratakan
Warga Desa Sulamekar menyetop kegiatan perataan lahan miliknya. Inzet: Kuasa Hukum PT. BBI, Jamaludin, SH
-

RADAR NONSTOP - Kesal melihat lahannya diratakan dengan memakai alat berat, ratusan warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi mendatangi lahan mereka yang diduga dikuasai pihak PT. BIP.

Padahal, warga berujar, sejumlah lokasi lahan mereka yang digusur oleh perusahaan statusnya masih belum dibayarkan.

"Secara spontan kami mendatangi lokasi lahan milik kami, karena hingga saat ini lokasi milik kami yang digusur belum dibayar, kalau sudah digerus seperti ini kami khawatir pembayarannya tidak sesuai dengan keinginan kami," kesal Uni Sahruni, salah satu warga.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Kata dia, warga meminta, apabila lahan mereka belum dibayar, agar pihak perusahaan menghentikan dulu kegiatan pengurugan atau perayaan di lahan warga.

"Kami tidak melarang pihak perusahaan melakukan kegiatannya, tetapi jangan masuk di lahan kami yang belum dibayar oleh pihak perusahaan. Kalau pihak perusahaan masih tetap melakukan pekerjaan, kami akan stop alat berat dengan paksa," tegasnya.

Sementara, Jamaludin, SH selaku Kuasa Hukum PT. Bekasi Bahagia Investama (BBI) mengatakan, dirinya mewakili PT. BBI sudah menyampaikan peringatan secara lisan dan juga sudah sampaikan peringatan secara tertulis kepada pihak-pihak yang kami duga saat itu, yang menurunkan alat berat ke lokasi.

"Hari ini kami menyampaikan pernyataan keras kepada pihak-pihak yang melakukan dan menurunkan alat berat dengan alasan apapun, karena di dalam area ini ada izin lokasi PT. BBI yang masih aktif sampai tahun 2023," bebernya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (9/4/2020).

Kemudian alasan yang kedua, kata Jamaludin, pihaknya sampaikan bahwa ada tanah PT BBI yang sudah dibeli dari warga secara sah dan legal.

"Perwakilan PT Bagasasi meminta kepada kami untuk menunjukan suratnya, dan masyarakat pun yang mempunyai lahan di sini diminta untuk menunjukan surat-surat asli, ini belum kami tanggapi karena bukan begini caranya," tandasnya.

"Yang perlu kita soroti hari ini bahwa masyarakat Desa Sukamekar terutama pemilik lahan di sini juga bergerak hari ini, untuk menyampaikan kekesalannya. Karena yang saya dengar, lahan mereka ada yang belum dibayarkan. Ini murni spontan dilakukan warga," terangnya seraya berujar, kedatangan dirinya ke lokasi ini untuk meninjau lokasi tanah milik PT. BBI, apakah juga ikut digusur di pekerjaan tersebut.