Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Geruduk Kantor Desa

Merasa Belum Dibayar, Warga Sukamekar Pertanyakan Perataan Lahan Di Blok 4 Dan 5

BUD | Rabu, 08 April 2020
Merasa Belum Dibayar, Warga Sukamekar Pertanyakan Perataan Lahan Di Blok 4 Dan 5
-

RADAR NONSTOP - Puluhan warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Desa Sukamekar.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses pengerjaan penggusuran lahan dengan menurunkan alat berat di lahan mereka yang terletak di Blok 4 dan 5.

Warga berujar, ada sebagian lahan yang belum dijual atau dibayarkan oleh perusahaan ke warga, sementara lokasi tersebut sudah dilakukan perataan lahan.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Seperti halnya yang diutarakan perwakilan warga Sukamekar, Dodon. Kata dia, sebenarnya secara kepemilikan masih ada lahan milik warga tapi belum dibayarkan atau ada yang belum dijual, tapi mereka yang melakukan penggusuran dengan alat berat mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli mereka.

"Beberapa waktu lalu, kami sudah bertemu dengan perwakilan pihak perusahaan. Mereka janji akan menghentikan kegiatan. Tapi ternyata ketika kami pulang, mereka melakukan lagi penggusuran lahan-lahan warga yang belum dibayar," bebernya, Rabu (8/4/2020).

Diakui Dodon, memang sebagian lahan sudah dioperalihkan ke pihak perusahaan, tapi beberapa warga belum merasa menerima uang pembayaran atas lahan yang dimiliki.

"Yang dipermasalahkan sama warga adalah belum diterimanya uang pembelian lahan yang sudah diratakan memakai alat berat oleh pihak perusahaan. Belum lagi tanaman- tanaman yang habis ikut tergusur dan para petani belum jelas bagaimana penyelesaiannya, dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat dalam situasi dan kondisi saat ini, karena mata pencahariannya rusak," ungkapnya

Sementara, Rohman Kaur Pemerintahan Desa Sukamekar ketika ditanya terkait kumpulnya warga di kantor desa mengatakan, mereka datang ke kantor desa menanyakan kejelasan atas lahan yang dimilikinya yang berada di blok 4 dan blok 5.

Karena kata Rohman, dalam hal ini ada yang sudah melakukan pekerjaan penggusuran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. BIP.

"Kesimpulannya dari tuntutan masyarakat, ada tiga poin dalam rapat yang digelar. Di antaranya mengatur ulang pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Stop kegiatan pekerjaan sebelum ada kesepakatan bersama warga pemilik lahan yang belum dibayarkan," jelas Rohman.

Menurut Rohman, Pemerintah Desa Sukamekar akan tanggap dengan hal ini, agar tidak ada persepsi bahwa pemerintah desa menjadi backing pihak perusahaan.

"Walau bagaimana pun mereka adalah warga kita, warga Desa Sukamekar, yang harus kita bela," tegasnya.

Terpisah, Jamaludin, SH selaku kuasa hukum PT. BBI pemegang izin lokasi yang sah dan masih berlaku di area lokasi penggusuran lahan dengan alat berat mengaku bahwa lahan PT BBI bersebelahan dengan lahan PT. BIP yang saat ini sedang dikomplain warga.

"Memang ada sebagian lahan kita (PT BBI) yang ikut rusak akibat kegiatan dengan alat berat tersebut terutama batas-batas pematang sawahnya dan patok-patok yang selama ini menjadi tanda batas. Saat itu juga kita temui pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan dengan alat berat tersebut dengan memberikan peringatan. Pasalnya sebagai pemegang izin lokasi, kami belum mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas kegiatan yang dilakukan mereka, termasuk setelah kami tanyakan, apakah ada rekomendasi atau ijin dari Pemerintahan Desa Sukamekar atau Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tidak ada," ujarnya seraya bertanya.

Soal surat Permohonan Hak atas hak penggunaan lahan sedang berproses di Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi oleh PT. BBI dan juga oleh PT. BIP dan juga sampai saat ini belum diterbitkan SK Pemberian Haknya.

"Seharusnya sebelum SK Pemberian Hak terhadap lokasi lahan yang dimohonkan belum terbit atau dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, maka sebaiknya perusahaan menahan diri untuk melakukan pekerjaan di atas lahan tersebut, apalagi menggunakan alat berat. Walaupun sudah melakukan pembebasan atau pembelian kepada warga, ikuti aturan main dari kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Karena jika ada kegiatan seperti itu apalagi menurunkan alat berat, dikhawatirkan dapat menghilangkan tanda batas lahan yang sedang dimohonkan Haknya, hal ini penting agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dapat terbantu dengan mudah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian untuk memberikan Pemberian Hak kepada Perusahaan,"  tegasnya seraya menjelaskan, yang melakukan kegiatan dengan alat berat tersebut bukan dari pihak PT. BBI.