RADAR NONSTOP- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan melakukan pembatasan operasional di terminal 1 dan Terminal 2. Pembatasan itu akan dimulai pada hari Rabu (1/4/2020).
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi melalui keterangan tertulis yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, oeprasional terminal 1 dan terminal 2 dibatasi.
Menurut Agus Haryadi, bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
BERITA TERKAIT :"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelas Agus Haryadi, Minggu (29/3/2020).
Dengan demikian, maka pelayanan penumpang di terminal 1 hanya dilakukan di sub terminal 1A. Sedangkan sub terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.
Artinya, pelayanan penumpang di terminal 1 hanya dilakukan di sub terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
"Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," terang Agus Haryadi.
Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 s/d 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020.