Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Dinilai Cacat Hukum

PBNU Putuskan PCNU Kab. Bekasi Gelar Konfercab Ulang

BUD | Jumat, 13 Maret 2020
PBNU Putuskan PCNU Kab. Bekasi Gelar Konfercab Ulang
Kantor PBNU - Net
-

RADAR NONSTOP - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berdasarkan rapat gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah memutuskan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi harus menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ulang.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Pengurus Harian Syuriah dan Tanfidziyah di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020) lalu.

Seperti diketahui, Konfercab PCNU Kabupaten Bekasi ke - 9 telah dilaksanakan pada 28-29 Desember 2019 lalu. Namun sayangnya, hasil Konfercab tersebut berakhir sengketa yang menyebabkan kedua belah pihak saling mengklaim kemenangan.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Sementara di pihak lain menganggap ada peraturan organisasi yang dilanggar, sehingga hasil Konfercab PCNU Kabupaten Bekasi tersebut dinilai cacat hukum.

Terhadap situasi ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memanggil berbagai pihak yang bersengketa dan Pengurus PWNU Jawa Barat sebagai penanggung jawab pelaksanaan Konfercab NU di tingkat Kabupaten.

Pihak incumben, Bagus Lukito yang dimenangkan berdasarkan keputusan salah satu Rois terpilih, dengan menolak pencalonan Drs. KH. Komaruddin, MM, yang dalam voting tersebut sudah memiliki 13 suara Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang (MWC).

Keputusan Rois Syuriyah yang terkesan tergesa-gesa tersebut, karena belum masuk dalam proses pemilihan dan dinilai merugikan pihak calon dari kubu Drs. KH. Komaruddin, MM dan terjadilah deadlock dengan sikap 12 MWC keluar dari ruang sidang. 

Hal inilah yang menjadi penyebab sengketa Konfercab PCNU Kabupaten Bekasi.

Pada Rabu (4/3/2020), dua Rois Syuriah terpilih (diduga tidak sesuai AD/ART), dipanggil menghadap ke PBNU untuk mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak menyampaikan kronologi proses Konfercab

Hadir dalam rapat tersebut H. Moh. Dahim dan KH. Jamaluddin Nawawi sebagai dua Rois Syuriyah terpilih. Sementara dari Pengurus PBNU diwakili oleh KH. Robikin Emhas.

“Karena itulah, salah satu keputusan dalam rapat gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah hari ini adalah melakukan konfercab ulang untuk PCNU Kabupaten Bekasi, Munas dan Kombes PBNU di Sarang ditunda dengan waktu belum ditentukan, serta isu-isu aktual saat ini seperti menyikapi wabah penyakit korona, dan lain sebagainya,” beber KH. Robikin Emhas.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui mekanisme dan teknis pelaksanaan Konfercab PCNU Kabupaten Bekasi tersebut diselenggarakan.