Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

IWO Kab. Bekasi Apresiasi Diskusi Publik GPMP, Bahas Tiga Poin Soal Profesi Pers

RICK | Rabu, 11 Maret 2020
IWO Kab. Bekasi Apresiasi Diskusi Publik GPMP, Bahas Tiga Poin Soal Profesi Pers
Diskusi publik yang dihelat di aula DPRD Kota Bekasi belum lama ini
-

RADAR NONSTOP - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi mengapresiasi digelarnya Diskusi Publik di aula Gedung DPRD Kota Bekasi yang diinisiasi sejumlah media.

"Kami sangat mengapresiasi Diskusi Publik yang diinisiasi rekan-rekan Pers di Bekasi. Semoga out putnya bisa membawa Gerakan Pers Menuju Perubahan (GPMP)," ujar L. Budiarto, Ketua I IWO Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2020).

Apalagi, kata Budi Uban, panggilan akrabnya, diskusi tersebut terfokus pada tiga pokok pembahasan tiga poin di antaranya Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, Anggaran Belanja Media.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Diskusi itu memang perlu dilakukan untuk menambah wawasan rekan-rekan wartawan. Apalagi Nara sumbernya cukup piawai," ujarnya.

Sementara itu, diskusi publik yang digelar Senin (9/3/2020) tersebut diikuti ratusan jurnalis media cetak dan online, dengan enam narasumber dari kalangan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Pakar Hukum dan Pakar Pers. 

Menurut Ade Muksin, Ketua panitia penyelenggara, diskusi yang terdiri dari tiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi jurnalis ke depan, karena wartawan tidak hanya menulis berita, namun profesi ini juga sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Diskusi ini terinisiasi oleh maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis, yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE," ucap Ade.

Untuk itu, lanjut Ade, selaku jurnalis butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut, sehingga diskusi ini digelar dengan menghadirkan para pakarnya.

Dalam Diskusi Publik tersebut hadir Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga, Pakar Pers Rustam Fachri, Polrestro Bekasi Kota yang diwakili Kanit Krimsus, Iptu Yasnil Chaniago.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang diwakili Andika Wiraputra, S.H.,M.H, Pakar Hukum KRT. Dr. Ir. Edy Maryatama Lubis Adipuro, SH.,MM,M.H, Indah Bagian Humas Pemkot Bekasi.

Diskusi publik diakhiri dengan penandatanganan Spanduk Fakta Integritas yang disepakati dan diketahui oleh enam narasumber dan para jurnalis yang hadir.

Kami Jurnalis Bekasi:
1. Sepakat bahwa jurnalis harus cerdas, beretika dan santun.
2. Sepakat bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pedoman Utama Kami.
3. Mendukung program pemerintah selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
4. Menolak kekerasan dan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis.

#Kabbekasi   #IWO   #Diskusi   #publik