Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cegah Dualisme Kepemimpinan, Ormas LMP Geruduk Pemkab Bekasi

SAR | Senin, 24 Februari 2020
Cegah Dualisme Kepemimpinan, Ormas LMP Geruduk Pemkab Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah  Putih (LMP) Kabupaten Bekasi menggeruduk komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

Kedatangan mereka untuk meminta agar Pemkab dan Polresta Bekasi untuk tidak memberikan fasilitas dan izin atas acara deklarasi dan pelantikan yang akan dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Markas Cabang  LMP Kabupaten Bekasi.

Hery, Ketua Harian Markas Cabang Kabupaten Bekasi mengatakan , kedatangannya selain melaporkan struktur organisasi ke Kesbangpol sesuai Undang-undang dan memberitahukan status kepengurusan yang benar dan sah adalah an. Jakaria sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Sesuai dengan Surat Keputusan markas Besar LMP dengan No. SK-003/MB/LMP/I/2020 yang ditanda tangani Ketua Umum  H M. Arsyad Cannu dan Sekertaris Jendral Anderson Derek Riwoe, LMP yang terpilih hasil dari Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih," bebernya, Senin (24/2/2020). 

Oleh karena itu, tambahnya, untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah Kabupaten Bekasi.

Markas Besar LMP yang dalam hal ini mewakili Markas Cabang yang diketuai oleh saudara Jakaria, sekali lagi meminta kepada pihak yang mengklaim sebagai Ketua Markas Cabang LMP  Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niatnya menggelar acara deklarasi dan pelantikan tersebut.

"Penegasan kami ini sangat mempunyai alasan kuat, karena secara legalitas 'saudara Eko' belum lah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bekasi sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi," tandasnya. 

Diketahui, pengurus yang saat ini mengklaim, telah diberhentikan oleh saudara jakaria pada tanggal 16 Desember 2019 dengan No. Surat SP-001/MACABLMP-BKS/XII/2019 yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Harian LMP,  di bawah kepemimpinan Ketua Jakaria

karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuat surat ke salah satu perusahaan mengatasnamakan sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi.

Masih kata dia, Ketua Harian LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Jakaria juga angkat bicara dan menegaskan, apabila acara tersebut tetap dilaksanakan, maka pihaknya akan memaksa membubarkan karena dipastikan kepengurusannya ilegal.

"Kalau sampai terjadi, Kami akan menurunkan anggota untuk membubarkan acara ilegal tersebut," tegasnya.