RADAR NONSTOP - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2018 di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih menyisakan kekecewaan bagi sebagian kalangan atau golongan yang tidak puas dengan hasil Pilkades.
Bahkan di beberapa Desa, masyarakat menuding adanya kecurangan dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut.
Diketahui, dari dugaan kecurangan yang mulai dilakukan panita Pilkades dan Pemerintah Desa, banyak masyarakat yang melakukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, untuk menguji sah atau tidaknya hasil Pilkades. Namun, harapan mereka kandas karena gugatannya ditolak.
BERITA TERKAIT :Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Haryanto mengatakan, dari sengketa Pilkades serentak di tahun 2018 ada 13 gugatan, namun yang ditolak ada sembilan gugatan.
"Sembilan gugatan yang ditolak yakni Desa Cibarusah Kota, Kedungwaringin, Gandasari, Lambangsari, Satriajaya, Karangsari, Mekarsari, Samuderajaya, Sriamur dan Pantaimekar," bebernya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (16/2/2020) .
Menurutnya, dari semua nama pengugat, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Semua itu sudah inkrah yang artinya sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat atau kelompok yang merasa dirugikan dalam perselisihan sengketa Pilkades membawa ke peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Namun, kata dia, pihaknya juga dalam hal itu menjadi tergugat yang sesuai tupoksi membela, karena yang digugatnya adalah surat keputusan Bupati.
"Masyarakat berhak mendapatkan keadilan. Karena merupakan hak konstitusi warga yang diatur dalam Undang-undang," pungkasnya.