RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Hukum terus berupaya melakukan perlawanan terhadap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor 87/G/2018 PTUN.BDG, Nomor 141/B/2019/PT. TUN.JKT dan Jo. Nomor 509 K/TUN/2019.
Diketahui keputusan PTUN dan MA meminta agar Bupati Bekasi mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, atas nama Hamdani Atamam, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi Donny Sirait mengatakan, meski putusan sudah tingkat kasasi dimenangkan penggugat, namun pihaknya masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
BERITA TERKAIT :"Dari beberapa putusan ada satu yang kami ajukan PK, sebab upaya hukum PK diatur oleh undang-undang dan hak semua orang," bebernya Kamis (13/2).
Ditambahkan, pihaknya membela keputusan Bupati Bekasi yang melantik kepala desa atas nama Hamdani Atamam, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia yang menjadi obyek sengketa antara tergugat, yaitu Bupati Bekasi dan penggugat dalam hal itu masyarakat Karangbahagia melalui kuasa hukumnya.
"Yang kami bela itu surat keputusan Bupati Bekasi nya," ujarnya.
Masih kata dia, saat ini rencana upaya Hukum luar biasa PK masih dalam proses persiapan mengumpulkan aturan-aturan yang diduga terlewatkan oleh Majelis Hakim dan alat bukti lainnya yang belum digunakan saat sidang di PTUN Bandung dan Kasasi MA.
"Pertama kami sedang identifikasi
beberapa aturan yang belum dimasukan dan memgumpulkan bukti-bukti baru," tukasnya.
Diketahui, masalah sengketa Pemkab Bekasi dengan masyarakat Karangbahagia itu berawal dari pesta demokrasi Pilkades yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2018 lalu. Yang awalnya masyarakat menduga adanya persekongkolan antara Panitia Pilkades dengan salah satu calon Kepala Desa.
Hingga akhirnya, Pilkades dimenangkan oleh kades yang diduga bersekongkol. Sehingga, dari situlah masyarakat yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke PTUN dan Kasasi.