RADAR NONSTOP - Vakumnya Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi sejak beberapa tahun silam membuat masyarakat Peduli dan Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bekasi merasa prihatin dan kecewa.
Dudun Hamidullah, Sekretaris Panitia Penggagas musyawarah DPKB periode 2020-2025 menjelaskan, sejak Taupan Yudhono, mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Bekasi, tidak mendapat restu dari Bupati Bekasi Sa’duddin untuk memimpin DPKB periode kedua, praktis aktivitas DPKB terhenti dan tidak ada lagi pengurus demisioner.
“Padahal dalam musyawarah DPKB yang dilaksanakan di Puncak Bogor pada 2008 silam, Pak Taupan Yudhono terpilih secara aklamasi untuk memimpin DPKB periode 2008-2012. Namun, Sa’duddin, Bupati Bekasi saat itu, menolak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil musyawarah DPKB di Bogor tersebut,” beber Dudun kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (18/1).
Sayangnya, Dudun tak mau merinci alasan penolakan Bupati Sa’duddin untuk mengeluarkan SK kepengurusan DPKB periode 2008-2012.
“Gak perlu dijelaskan lagi, itu masa lalu. Lagi pula itu merupakan hak prerogatif Bupati untuk tidak mengeluarkan SK kepengurusan DPKB,” ujarnya diplomatis.
Masih kata Dudun, Taupan Yudhono pertama kali memimpin DPKB pada 2002-2007 berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 420/Kep.161-Disdik/2002.
Dudun menjelaskan, kalaupun pasca-musyawarah Bogor ada kepengurusan DPKB di bawah kepemimpinan H Moch. Dahim itu hanya klaim saja. Karena sesungguhnya tidak pernah ada pelaksanaan musda atau rapat lainnya untuk melengserkan kepemimpinan Taupan Yudhono, selaku ketua DPKB.
Dudun menjelaskan, pada 8 September 2012, pihaknya diundang Moch. Dahim di SMAN I Cikarang Utara. Saat itu, hanya membicarakan soal kelanjutan kepengurusan DPKB. Banyak tokoh pendidik yang hadir ketika itu, kecuali Taupan Yudhono, ketua terpilih musda DPKB di Bogor.
“Ternyata pertemuan dengan para tokoh pendidik itu diputarbalikan menjadi Rapat Luar Biasa DPKB. Perubahan itu dilakukan Moch. Dahim, beberapa minggu setelah pertemuan di SMAN I Cikarang Utara,” bebernya.
Meski Diundang Pemkab Bekasi Tak Hadiri Rakor Jabar
Lebih lanjut, Dudun Hamidullah yang masuk dalam kepengurusan hasil musyawarah DPKB di Bogor itu, mengaku, dirinya termotovasi ingin mengaktifkan kembali Dewan Pendidikan di Kabupaten Bekasi, setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pendidikan tingkat Provinsi Jawa Barat, 18 Desember 2019 lalu.
Rakor yang digelar di ruang rapat Papandayan, lantai 3 Gedung Sate Bandung, dan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, H Daud Achmad itu dalam upaya meningkatkan koordinasi antara Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun dirinya menyayangkan, dua orang utusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari unsur Asisten Daerah yang membidangi pendidikan dan Dinas Pendidikan, tak hadir.
Sedangkan utusan dari pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, lanjut dia, hampir semuanya datang pada rakor tersebut.
“Padahal, undangannya disampaikan langsung oleh Plh Sekretaris Daerah ke semua Sekda Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Saya sendiri diundang oleh Pak Teguh Wahyudi, salah satu pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
13 Tahun Vakum
Penulis buku Ulama Pejuang Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, usai mengikuti rakor Dewan Pendidikan di Bandung, pihaknya langsung mengkomunikasikan dengan salah satu tokoh pendidik Kabupaten Bekasi, H Awih Kusbini.
Bak gayung bersambut. Awih Kusbini ternyata sangat antusias. Tokoh pendidikan ini sependapat dengan Dudun kalau aktivitas DPKB harus dihidupkan kembali.
Menurut Awih, setelah lebih kurang 13 tahun vakum, praktis kepengurusan DPKB sudah tidak ada lagi. “Makanya, Dewan Pendidikan wajib kita aktifkan lagi,” katanya, seraya menambahkan bahwa di Jawa Barat, hanya Kabupaten Bekasi yang tidak ada Dewan Pendidikan.
Selanjutnya, Awih menggagasnya dengan mengundang para pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, pengusaha yang peduli pendidikan, organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan untuk melakukan musyawarah, sekaligus membentuk panitia Musyawarah Daerah DPKB periode 2020-2025.
Acara yang dilaksanakan di Yayasan Pendidikan Keterampilan (YPK) Patriot, Desa Sukadarma, Sukatani itu, juga dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Shobirin dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H Suryo Pranoto.
“Kami telah melaksanakan Musyawarah Panitia Penggagas Musda DPKB, pada 5 Januari 2020, dan telah menghasilkan susunan Panitia Musda. Mengingat DPKB periode 2002-2007 sudah tidak aktif, sehingga sejak 2007 sampai 2020 tidak ada kepengurusan DPKB definitif,” ungkap Awih Kusbini.
Dikatakan Awih, alasan membentuk panitia Musyawarah Daerah DPKB periode 2020-2025, ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat (2) dijelaskan; “Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarki”.
Selanjutnya, kata Awih, Pasal 192 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas dijelaskan bahwa; “Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”.
“Jadi, kalau ada masyarakat yang berambisi menjadi ketua dan menjadikan Dewan Pendidikan sebagai tunggangan politik, apalagi diseret-seret ke kancah Pilkada 2022 mendatang, saya lawan, siapa pun orangnya,” tegas Ketua Penggagas Musda DPKB Periode 2020-2025 ini.
Pasalnya, kata dia, tampak jelas bahwa rumusan Pasal 192 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara dalam Pasal 192 ayat (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan, dan bukan untuk kepentingan politik.
"Demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi dan DPRD wajib mendukung penuh terbentuknya kembali Dewan Pendidikan. Karena kami sepakat, Dewan Pendidikan bukan untuk sarana maupun kepentingan politik," tandasnya.