Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Buang Limbah Sembarang, PT IAP Bakal Dilapor Ke KLH

SAR | Rabu, 11 Desember 2019
Diduga Buang Limbah Sembarang, PT IAP Bakal Dilapor Ke KLH
Mezach Beay
-

RADAR NONSTOP - Karena diduga membuang limbah Sembarangan, PT IAP di Industrial Estate Cikarang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pasalnya, hal itu sudah merupakan kejahatan lingkungan yang membahayakan dan merugikan masyarakat.

Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Mezach Beay mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya beserta masyarakat bahwa perusahaan itu mengelola limbah sendiri, kemudian diduga membuangnya ke aliran Kalimalang.

"Dari hasil investigasi kami dengan masyarakat, mereka memusnahkan limbah di lokasi. Kemudian membuangnya ke Kalimalang," bebernya saat ditemui di gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12).

Ditambahkan, limbah yang sering dibuang ke Kalimalang adalah limbah sisa mie instan, sabun andi dan lainnya, yang pasalnya akan merusak lingkungan.

"Limbah yang dibuang adalah sisa-sisa produk mie instan dan berbagai jenis sabun," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, menurut keterangan DLH Kabupaten Bekasi, PT IAP baru tahun ini melaporkan implementasi. Padahal kata dia, perusahaan itu berdiri sudah belasan tahun. Artinya selama itu tidak pernah melaporkan implementasi limbahnya.

"Dari tahun 1999 baru sekarang laporan implementasi ke DLH. Karena PT itu tidak mempunyai dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang mengacu pada Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan. Kami akan segera melaporkanya ke KLH. Menurut UU PPLH, hika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini