RADAR NONSTOP - Pasca ditetapkannya mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membuat heboh masyarakat, khususnya Pemerintahan Desa se Kabupaten Bekasi.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, sejak 2014 hingga kini yang ramai dipublikasikan media adalah dua Desa yaitu Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin dan Desa Karang Asih yang saat ini sudah ditetapkan Tersangkanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Keadilan (Peka) yang memfasilitasi warga Desa Sindangsari melaporkan dugaan-dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meminta agar pelaporannya itu juga segera ditemukan tersangkanya.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi yang sudah menetapkan tersangka terkait Dana Desa Karang Asih. Tapi kami mendesak Kejari juga segera menemukan tersangka di Desa Sindangsari," kata Eri Efendi, SH. Selasa (10/12).
Ditambahkan, pelaporan yang dilakukan warga terkait dugaan penyelewangan Dana Desa Sindangsari dimulai sejak 2014 hingga saat ini. Mulai dari dugaan korupsi Dana Desa hingga pungli pembuatan sertifikat PTSL. Namun katanyq, belum juga ada tindakan tegas. Padahal, lanjut dia, pihak Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi terkait di Desa Sindangsari.
"Kasihan warga yang sudah capek melaporkan dari tahun 2014. Namun belum ada tindakan yang tegas dari Kejaksaan," bebernya.
Masih kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya dengan warga lainyna akan meminta audiensi untuk menanyakan progress penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Sindangsari.
Dia menegaskan, jika hal itu tidak ditanggapi juga, masyarakat berencana akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung.
"Kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dan rencananya masyarakat akan laporkan masalah ini ke Jamwas Kejaksaan Agung," ujarnya seraya berjanji.