RADAR NONSTOP - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menatapkan mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Dugaa korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDeS) tahun 2016 itu ditafsir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKKP) merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.
Dikabarkan, dalam waktu dekat Ini, kemungkinan akan ada Kades lain yang akan mengalami nasib yang Sama, karena sudah dilaporkan masyarakatnya.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengatakan, jika pelaporan terkait penyimpangan dana desa sangat banyak, baik datangnya dari unsur masyarakat, LSM dan Pemerintahan Desa itu sendiri, sehingga akan diselesaikan satu persatu perkaranya.
"Kita selesaikan yang perkara Karang Asih terlebih dahulu, karena kita juga kekurangan tenaga penyidik, " akunya, Senin (9/12).
Ditambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dana desa lain yang juga sudah masuk tahap penyidikan. Hal itu dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses penanganan perkara dana desa tersebut.
"Mudah-mudahan dua bulan lagi akan ada tindakan tegas seperti ini," tandasnya.
Masih kata dia, pihaknya meminta agar masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupai dana desa lainnya untuk bersabar.
Sebab lanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi dipastikan tetap bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu dalam melakukan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pada intinya semua pelaporan kita tindak lanjuti, namun butuh proses," imbuhnya.