Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemkab Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB-P2, Ini Jadwalnya

BUD | Jumat, 22 November 2019
Pemkab Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB-P2, Ini Jadwalnya
Eko Suparyadi, Kabid PBB pada Bapenda Kabupaten Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah membuat program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2018 ke belakang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 913/Kep.429-BAPENDA/2019.

Kepala Bidang (Kabid) PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengatakan,program ini berlangsung sejak 20 November 2019-20 Desember 2019.

Menurutnya, program tersebut merupakan program yang ke dua kalinya dilakukan pihaknya, setelah program yang pertama dilakukan pada 15 Agustus-31 Oktober 2019.

Program pertama yang dilakukan, kata Eko, cukup berhasil dan banyak masyarakat yang antusias, sehingga meminta agar program tersebut dilakukan kembali.

"Alhamdulillah direspon oleh Bupati Bekasi, sehingga Kami lakukan program yang ke dua," ujar Eko Suparyadi yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11).

Masih kata Eko, selain menggali potensi dari pajak PBB, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak.

Dia berharap masyarakat sebagai wajib pajak PBB segera melunasi tunggakan PBB agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda.

Kata dia, pembayaran dapat dilakukan melalui KantoBank Jabar Banten (BJB) di wilayah Kabupaten Bekasi atau agen pembayaran yang lainnya seperti PT. Pos, Indomaret dan Alfamart serta Tokopedia.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini