RADAR NONSTOP - Kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Babelan kembali terjadi, antara pengendara dump truk pengangkut pasir dengan pengendara sepeda motor tepatnya di Jalan Raya Kampung Baru, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Selasa (19/11).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi.
Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 Wib.
Pengendara dump truk tersebut sebenarnya telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).
Dishub Kabupaten Bekasi telah memasang larangan melintas bagi kendaraan yang beratnya di atas 10 ton untuk melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya sejak pukul 05.00 Wib - 22.00 Wib.
Salah satu warga yang ditemui di tempat kejadian (TKP), mengatakan, dump truk tersebut sedang membawa barang bermuatan pasir yang akan dikirim ke pool pasir di Kampung Babakan, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan
”Truk tronton itu membawa pasir dari Cilegon, mau ngirim ke pool pasir di Cerah Babakan, Muara Bakti,” terangnya.
Diketahui dari indentitas yang ditemukan di TKP, korban berinisial AR, warga Kampung Muara RT 012/03 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi menggunakan mobil ambulance operasional Desa Kedung Pengawas untuk dilakukan visum.
”Ini sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi mau divisum,” kata Agus, pengemudi ambulance Desa Kedung pengawas, melalui pesan suara.
Menurut pantauan di beberapa media sosial, dump truk pengangkut pasir berplat nomor B 9360 BIS dan korban meninggal dunia menggunakan sepeda Motor Honda Revo berplat nomor B 6772 FYB.