RADAR NONSTOP - Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi kini Sat Lantas dan Pelayanan SIM Polresta Bekasi membuka pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE. Martadinata No.1 Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pelayanan SIM Sat Lantas Polresta Bekasi IPDA A. Jose. B mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat. Mengingat Kabupaten Bekasi sangat luas.
"Ini upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena kalau yang dari Utara Kabupaten Bekasi, kasihan sangat jauh jaraknya jika ke kantor Pelayanan SIM yang di Komplek Pemkab Bekasi," katanya Rabu (6/11).
Ditambahkan, gerai yang di SGC memang hanya fokus melayani perpanjangan saja. Namun, untuk pembuatan yang baru harus tetap di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
"Gerai Pelayanan perpanjangan SIM berdekatan dengan Pelayanan administration kependudukan Disdukcapil," bebernya.
Menurutnya, dengan adanya gerai Pelayanan perpanjangan SIM di SGC sangat membantu masyarakat. Sebab kata dia, masyarakat bisa sambil bersantai berbelanja Dan yang lainya. namun, tetap bisa mengurus perpanjangan SIM.
"Banyak Masyarakat yang mangaku sangat terbantu dengan adanya Gerai di SGC," ujarnya.
Pihaknya berharap agar pelayanan publik khususnya dalam Pelayanan kepengurusan SIM terus lebih baik ke depannya. Sehingga dengan demikian, akan membangun kesadaran hukum di masyarakat terhadap kepemilikan SIM tersebut.
"Karena pelayanannya sudah baik saat ini masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini kesadaran hukumnya kepemilikan pembuatan SIM sudah sangat baik," pungkasnya.