RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta dinilai tengah berupaya melakukan pembungkaman terhadap partisipasi masyakarat terkait APBD 2020.
Indikasi ini terlihat dari keengganan Pemprov DKI Jakarta mempublikasikan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggaran atau Sekjen Fitra Misbah Hasan mengkritik pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena kurang terbuka soal rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BERITA TERKAIT :Misbah mengaku sudah meminta data Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta. Permintaan dilayangkan dengan resmi dengan surat, tetapi pemerintah DKI Jakarta tidak memberikannya.
"Jadi, kami mengajukan tanggal 16 Oktober dibalas oleh Pemprov DKI itu tanggal 30 Oktober. Jadi, sekitar 15 hari kerja, dan mereka menyatakan bahwa rancangan KUA-PPAS itu tidak bisa diberikan," kata Misbah saat menggelar keterangan resmi terkait belanja janggal dalam KUA-PPAS DKI Jakarta di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, penting bagi Pemprov DKI untuk mempublikasikan dokumen-dokumen KUA-PPAS. Dengan begitu, masyarakat bisa memantau anggaran yang berpeluang menjadi potensi korupsi.
"Mereka berjanji akan memberikan dokumen yang sudah jadi nanti kalau KUA-PPAS nya sudah diketok dan disepakati oleh TAPB dan Banggar nah itu baru diberikan. Nah ini menurut kami Pemprov DKI sudah membatasi atau bahkan membungkam partisipasi masyarakat," lanjut dia.
Hal yang sama juga dialami Indonesia Corruption Watch atau ICW. Sebab, publik tidak bisa mengakses portal apbd.jakarta.co.id.
Dari situ, ICW berharap Pemprov DKI Jakarta lebih terbuka terhadap perencanaan dan pembahasan APBD ini.