Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Balikin Dong..!

Mark Up Anggaran di DKI Disoal, FITRA Minta Proses Hukum Harus Ditempuh

SN/HW | Sabtu, 07 Agustus 2021
Mark Up Anggaran di DKI Disoal, FITRA Minta Proses Hukum Harus Ditempuh
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan
-

RN - Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan menilai pengembalian uang atas kelebihan bayar padan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dilanjutkan dengan proses hukum.

Hal itu dikatakan mengingat belakangan muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBD DKI Jakarta terkait belanja alat kesehatan dan masker.

"Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihan dananya kemudian dianggap selesai tanpa lewat jalur hukum karena indikasi terjadi korupsi ada," ujar Misbah dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Cihuy, Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI/Polri, Kaum Nyinyir Jangan Kusut Ya…
Guru Ngaji & Marbot Hidup Menderita, Ini Komitmen Ganjar Agar Sejahtera 

Menurut Hasan, istilah 'lebih bayar' sebelumnya kerap terjadi dengan istilah 'mark up' biaya belanja pengadaan barang. Hal ini, kata Hasan, masuk kategori tindak pidana korupsi dengan modus 'mark up' belanja anggaran uang negara.

"Istilah kelebihan bayar menurutku perlu diubah menjadi potensi korupsi lewat modus mark up harga barang," katanya.

Sebelumnya, BPK kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa pembayaran lebih dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam hal proyek pengadaan alat rapid tes serta masker dengan nominal sekitar Rp7 miliar.

Kejadian lebih bayar alias overpay oleh Pemprov DKI Jakarta memang bukan hanya saat ini saja terjadi. Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp 6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Kemudian hasil pemeriksaan pada TA 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp415 miliar.

"Kelebihan bayar semacam ini bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan Pemprov DKI. Karena kasus ini berulang setiap tahun dengan nominal yang luar biasa besar miliaran rupiah, saya rasa ada 'niat jahat' di balik kelebihan bayar ini semacam mark up anggaran," jelasnya.

"Ini menandakan ada potensi unsur kesengajaan yang dilakukan Pemprov DKI yang melibatkan vendor. Apalagi kejadian serupa pun sudah berulangkali," lanjutnya.

Terbaru, soal kelebihan bayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan BPK yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. 

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8) malam.