RADAR NONSTOP - Warga Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin, akhirnya mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Hal itu lantaran pengaduan mereka tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan korupsi Dana Desa dari tahun 2015 dan dugaan pungutan Program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin.
Kuasa Hukum warga Desa Sindangsari, Ery Efendi, SH mengatakan, pengaduan yang dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan atas apa yang dilaporkan ke pihak Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, namun tidak ada tanggapan atau adanya itikad dari lembaga Adiyaksa itu untuk bertindak tegas untuk memberantas dugaan korupsi dan pungli tersebut.
"Saya bersama warga Desa Sindangsari, sudah menyerahkan dokumen yang berisikan dugaan-dugaan tidak pidana Desa Sindangsari,
kepada Lomisi I DPRD," ujarnya, Senin (4/11).
Ditambahkan, warga Desa Sindangsari mendesak agar DPRD Kabupaten Bekasi bisa memberikan solusi terkait masalah korupsi di wilayahnya. Karena kata dia, sudah sangat menyengsarakan masyarakat, akibat dari anggaran yang kerap diselewengkan, sehingga tidak adanya pembangunan di wilayah itu.
"Warga meminta agar DPRD Kabupaten Bekasi profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya," bebernya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil semua pihak yang terkait dalam pengawasan anggaran Dana Desa dan pembinaanya. Sehingga dengan demikian permasalahannya bisa jelas.
"Semua pihak akan kita panggil ke Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan mulai dari Camat, Kepala DPMPD Dan Inspektorat," singkatnya.