Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kriminalisasi Tenaga Pendidik, LPBHNU: Guru Dan Dosen Perlu Perlindungan Hukum

BCR | Minggu, 13 Oktober 2019
Kriminalisasi Tenaga Pendidik, LPBHNU: Guru Dan Dosen Perlu Perlindungan Hukum
tuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Amsori SH, MH, MM dalam Diskusi Ngopi Hukum dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru se-Aceh,”
-

RADAR NONSTOP- Beberapa kasus kriminalisasi guru dan dosen dari peserta didik  membuat prihatin Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

Wakil Ketua LPBHNU Amsori SH, MH,MM Mengatakan, guru dan dosen sebagai tenaga pendidik profesional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki peran yang luar biasa untuk menentukan arah peradaban bangsa.

Namun menurut Amsori, seringkali para pendidik menghadapi berbagai gangguan, tantangan, ancaman dan intimidasi, baik fisik maupun psikis dari peserta didik. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Mengutip Pernyataan Jhon F Kennedy, Para Pengurus RT di RW 11 Penjaringan Berikan Bantuan

Kata dia hal itu terlihat dari banyaknya kasus dugaan kriminalisasi guru yang sering diberitakan di media massa dan media sosial. Sementara pemberian perlindungan terhadap mereka sebagai korban sangat rendah sehingga mereka harus menerima kenyataan pahit yakni berhadapan dengan hukum, bahkan mendekam di balik jeruji besi.

“Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan oleh berbagai pihak termasuk dari para kalangan praktisi hukum dan akademisi,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Amsori meminta apabila ada Guru yang mengalami masalah dengan peserta didik, sehingga harus berhadapan dengan hukum, dapat melaporkan masalahnya melalui Organisasi Profesi Guru, LKBH, Dinas Pendidikan Pemerintahan Daerah setempat dan bahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Dasar Subdit Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan.