RADAR NONSTOP- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam kategori zona aman dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instansi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam Perpres itu terdapat 12 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia mencanangkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Terdapat 12 kota, diantaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta (Solo), Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
BERITA TERKAIT :Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menyampaikan hasil pertemuannya dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, terkait soal persiapan PLTSa di Kota Tangsel, Kamis (18/7/2019).
Menurut Benyamin Davnie, Kota Tangsel sudah sesuai dengan schedule Perpres Nomor 35 tahun 2018. Hal itu disampaikan usai pengecekan yang dilakukan Menko Maritim terhadap persiapan PLTSa di Tangsel.
"Barusan saya rapat dengan Menko Maritim untuk mengecek sejauh mana perkembangan progres. Alhamdulillah Tangsel sudah sesuai dengan schedule,"jelas Benyamin Davnie, Kamis (18/7/2019).
Benyamin Davnie menambahkan, dalam persiapan PLTSa pihaknya menargetkan pada tahun 2020 sudah mendapatkan investor. Meski dalam pengelolaannya itu nantinya menerapkan sistem kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Polanya nanti KPBU dilakukan dengan lelang cepat dan direncanakan pada tahun 2020 sudah dapat investor, sudah disiapkan lahan kurang lebih 5 Ha. Dengan volume sampah di Tangsel mencapai 800 - 900 ton perhari, itu sudah memadai bahkan itu nanti dapat meningkat,"terangnya.
Melalui PLTSa yang dilakukan kerjasama dengan swasta ini, Kota Tangsel berharap dapat menangani secara total persoalan sampah di di kota yang berpenduduk 1. 644. 899 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017.