RADAR NONSTOP - KPK hanya bisa geleng kepala. Bayangkan, izin tambang ternyata lebih luas dari daratan.
Kejadian itu terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mana ada izin lebih luas dari daratan," sindir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2019).
BERITA TERKAIT :Kata dia, KPK nggak pernah memberikan izin. Menurutnya, ada kasus bernama Oposa Case yang terkenal di Filipina. Oposa sendiri merupakan pengacara yang menggugat Kementerian Sumber Daya Alam Filipina karena izin yang dikeluarkan ternyata lebih luas dari daratan yang ada.
Gugatan diajukan bukan hanya atas nama pribadi, namun juga generasi mendatang di Filipina. Lalu, gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung Filipina dan pemerintah membatalkan izin tambang-tambang yang telah dikeluarkan.
"Mahkamah Agung memutus itu, hakim agungnya, Hilario Davide. Dia mengabulkan itu, atas nama lingkungan dan atas nama keadilan untuk generasi Filipina di masa yang akan datang maka pemerintah diperintahkan mereview izin yang sudah melebihi batas wilayah luas Filipina. Saya pikir itu nggak akan dapat di Indonesia. Tapi ternyata ada," jelas Syarif.
Dia juga menyinggung ucapan Gubernur Kaltim soal izin lingkungan di sana. Syarif menilai Gubernur Kaltim tak paham aturan.
"Kaltim aneh. Ini gubernurnya bilang persyaratan clean and clear itu adalah persyaratan baru dari KPK jadi nggak boleh semuanya dikenakan kepada semua penambang. Pasti tidak baca regulasi. Yang kita masukkan dalam clean and clear itu adalah persyaratan sesuai regulasi. Aneh kali ada gubernur kayak gitu," ucap Syarif.
Syarif turut menyoroti lubang tambang yang juga menyebabkan korban jiwa. Menurutnya hal itu terjadi karena ada dugaan korupsi di masa lalu saat proses pertambangan dibiarkan dilakukan dan sulit diungkap.