Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

MAKI Minta Polri Tangkap ER Atas Dugaan TPPU Pailit PT BEP

Tori | Selasa, 26 April 2022
 MAKI Minta Polri Tangkap ER Atas Dugaan TPPU Pailit PT BEP
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
-

RN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman meminta perhatian khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap direktur PT Batuan Energi Prima (BEP), ER atas dugaan serangkaian tindak pidana pencucian uang. 

“Karena selain melakukan serangkaian dugaan tindak pidana, ER juga berulang kali telah memperalat, menunggangi dan memperdaya lembaga-lembaga negara diduga dipakai menunjang pencaplokan konsesi tambang batubara PT. BEP dan CV. AA, yang terletak di Kabupaten Kukar, Kaltim,” kata Boyamin dalam keterangannya. 

Dia menjelaskan, dalam peristiwa pailit PT BEP, telah terkonfirmasi bahwa muaranya pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp1,8 triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

BERITA TERKAIT :
Sidang Helmut Hermawan Bakal Digelar Online, PN Makassar Takut Corona Atau Apaan?
MAKI Bidik Wamenkumham Soal Korupsi, KPK Jangan Lama- lama Geraknya Dong

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kemen ESDM RI telah mencabut 2078 perusahaan pertambangan minerba. Tapi untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan. Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT. BEP yakni Herry Beng Koestanto masih meringkuk di LP Salemba.

“Dalam konteks pengungkapan dugaan pidana TPPU, MAKI meminta agar penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim berkerja sama dengan lembaga PPATK,” terang Bonyamin.
 
Bonyamin juga menyebut ER dan komplotannya terlilit banyak dugaan tindak pidana. Selain dugaan TPPU dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan, kata dia, terdapat pula dugaan tindak pidana illegal mining, dugaan pidana sumpah palsu dan/atau surat palsu, dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan dugaan tindak pidana korupsi.

"Untuk dugaan perkara korupsi sudah ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, terkait pemberian Persetujuan RKAB Tahun 2019 atas nama PT Batuah Energi Prima sebesar 2.873.560 ton oleh Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” urai Bonyamin.
 
Sedangkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan bukti surat berupa Akte Nomor: 08 yang diterbitkan notaris Bambang Wiweko, SH, MH,di Jakart. Bahkan, kasus terlapor ER kini sudah ditangani Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.

“Dalam dugaan pidana illegal mining, MAKI berpendapat minimal dua alat bukti sudah dimiliki oleh penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim,"

Ia merinci pada 3 Februari 2021, terdapat surat dari Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Nomor: B-165/MB.05/DBB.OP/2021 yang pada intinya berisi tentang penghentian kegiatan pertambangan PT BEP dan pengnonaktifan akun MOMS.

Lebih lanjut, Bonyamin menerangkan, kegiatan penggalian, pengangkutan, dan penjualan batubara tetap berjalan diduga secara illegal dengan memakai dokumen salah satu CV atau perusahaan di sana.

“Dijual kepada PT SGE Tbk sebanyak 68.703.649 MT, dengan memakai dokumen PT SBJ, berikutnya sebanyak 52.588.354 MT. Apalagi saksi dari PT SBJ telah memberikan bukti signifikan kepada penyidik,” tandas Boyamin.  

Menurutnya, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan ER, Pet, WT dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

“Peran saksi Welly Thomas, Presdir PT SGE Tbk, diduga selaku penyandang dana kegiatan illegal mining dengan cara memindahbukukan dari rekening PT SGE Tbk Nomor: 0480001425 di Bank Victoria Cabang BIP ke rekening Nomor: 1180010156015 atas nama PT BEP di Bank Mandiri KCP Jakarta Botanical Garden,” jelas Bonyamin.

Dalam dugaan penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, MAKI berpendapat penyidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Yakni, dengan menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka, pada tahap awal, yakni ERW, Pet dan WT selaku presdir PT. SGE Tbk.

Boyamin mengungkapkan, faktanya uang hasil penjualan batubara PT.BEP (dalam pailit) tidak ditampung dalam rekening yang dikelola kurator sebagaimana seharusnya berdasarkan ketentuan. Bahkan, uan itu mengalir ke rekening para terduga pelaku. 

Berdasarkan hasil monitoring MAKI selama lima bulan berlangsungnya penyelidikan, lanjut Bonyamin, tim Penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim hingga sekarang tidak pernah berhasil menghadirkan sejumlah saksi yang potential suspect menjadi tersangka dalam kasus ini untuk diperiksa.

Dia pun menduga ER memiliki backing atau kenalan oknum pejabat Polri sehingga membuat tim Penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim tak berdaya. 

Ironisnya, alih-alih mematuhi undangan pemeriksaan, lanjut Boyamin, ER diduga mengirim pesan bernada ancaman kepada penyelidik Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim.

“Dalam konteks ini tanpa keraguan MAKI berpendapat terduga terlapor ER sudah memenuhi kualifikasi secara sengaja melakukan upaya merintangi jalannya penyelidikan,” ujar Bonyamin.

Berdasarkan beberapa alasan mendasar tersebut, lanjut Bonyamin, MAKI sudah meminta kepada Kapolri untuk mengawal penanganan kasus ini secara seksama dan mendapat respons cepat.

“MAKI berterima kasih pula kepada jajaran Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut dengan melakukan gelar perkara pada Selasa (26/4/2022),“ ujarnya.

Sementara itu, di kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi mempertanyakan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menyentuh IUP OP PT BEP yang telah paiit sejak tahun 2018.

“Saya berharap Menteri ESDM dapat mengevaluasi ini. Berlakulah adil kepada semua pemegang IUP. Kalau PT. Batuah Energi Prima bermasalah, sesuai pasal 119 huruf C UU Minerba perusahaan pertambangan berstatus pailit harus dicabut, ya segera dicabut sesuai ketentuan,” tandasnya.