RN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kementerian Perdagangan tidak profesional karena mangkir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan MAKI terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, itu terpaksa ditunda.
Gugatan praperadilan dilayangkan MAKI kepada Mendag Lutfi karena ingkar janji soal mafia minyak goreng.
BERITA TERKAIT :"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Boyamin mengatakan, gugatan sidang ini sudah diajukan sejak dua pekan lalu, bahkan undangan ke pihak Kemendag dikirim sepekan terakhir. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.
"Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka (Mendag Luthfi) menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen," tutur Boyamin.
Menurutnya, pihak Kemendag yang tidak datang pada sidang kali ini membuktikan bahwa Mendag Lutfi memang tidak bekerja serius mengatasi mafia minyak goreng.
"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," ujarnya.
MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.
Mendag Lutfi diangggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng, sebagaimana diucapkan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR. Malah ketika itu, Mendag Lutfi merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.
Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.
"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," jelas dia.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst.