Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Emak-Emak Teriak Dan Viral, Sindikat MinyaKita Dibongkar Polisi

RN/NS | Senin, 10 Maret 2025
Emak-Emak Teriak Dan Viral, Sindikat MinyaKita Dibongkar Polisi
Polisi membongkar sindikat MinyaKita.
-

RN - Akhirnya polisi gerak cepat (gercep) membongkar aksi mengurangi takaran MinyaKita. Polisi menetapkan TRM sebagai tersangka produksi minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRM dalam aksinya mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup untung hingga Rp 600 juta.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, jenis minyak yang digunakan tersangka menggunakan minyak curah. Terkait apakah ada pengoplosan atau tidak, Rizka menyebut masih dilakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT :
Coblos Ulang Pilkada Rp 719 Miliar, Kerja Buruk KPU Dan Bawaslu Belum Dipecat Juga

Sebelumnya viral video takeran MinyaKita tidak mencapai satu liter. Emak-emak protes lantaran saat beli MinyaKita satu liter tapi hanya ada 700 mililiter.

"Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut memang berasal dari minyak curah. Berkaitkan dengan oplosan, kita masih pendalaman," sebutnya.

Sementara, tindak pidana yang dijerat kepada TRM yaitu perlindungan konsumem. Namun penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan.

"Untuk sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Mulanya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.

"Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan.

Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang dierdarkan itu 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya.

Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku.