RN - Larangan rapat di hotel akhirnya dicabut. Mendagri Tito Karnavian disebut-sebut nyerah.
Dengan alasan penguatan ekonomi daerah dan menghindari PHK massal, larangan rapat di hotel kini sudah tak berlaku. Tapi ada beberapa syarat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa kebijakan mengizinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan rapat atau pertemuan di hotel. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.
BERITA TERKAIT :"Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan," kata Bima dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bima menegaskan relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan.
Dia meminta pemda memastikan setiap kegiatan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak mengada-ada.
"Kalau istilah Pak Menteri, kalau tidak perlu, enggak usah dibuat perlu. Kalau tidak ada urgensinya, enggak usah diprioritaskan," ujarnya.
Kedua, dia menyampaikan agar kegiatan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi. Tujuannya adalah menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.
Namun demikian, kegiatan tersebut diharapkan tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Yang penting ekosistem perhotelan pariwisata kembali hidup," tambah Bima.
Wamendagri juga meminta kepala daerah memahami dan menyesuaikan pelaksanaan relaksasi tersebut dengan kondisi serta data wilayah masing-masing.
"Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda," tambahnya.
Rakor itu turut dihadiri Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Pelaksana Tugas Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, serta pejabat terkait lainnya.