Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

MAKI Tagih Kejagung Cabut LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng

Tori | Kamis, 29 September 2022
MAKI Tagih Kejagung Cabut LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Ist
-

RN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel.

Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kadarluwarsa namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.  

"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya.  

BERITA TERKAIT :
Sidang Helmut Hermawan Bakal Digelar Online, PN Makassar Takut Corona Atau Apaan?
MAKI Bidik Wamenkumham Soal Korupsi, KPK Jangan Lama- lama Geraknya Dong

Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan," desaknya.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan," pungkasnya

 

#maki   #sulteng   #IUP