RN - Gaduh izin tambang di Raja Ampat, Papua bisa menyasar ke mana-mana. Permainan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi masalah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang pengusutan dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
BERITA TERKAIT :Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut peluang tersebut terbuka lebar sepanjang ada laporan atau pengaduan tindak pidana terkait.
"Kalau ada laporan pengaduannya," ujar Harli saat ditanya peluang pengusutan tindak pidana di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6) malam.
Kendati demikian, Harli mengatakan apabila memang ada dugaan tindak pidana tidak harus dilaporkan ke Kejagung saja. Publik juga bisa melaporkannya kepada KPK ataupun Polri.
"Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian," tuturnya.
"Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Bola Panas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kena sasaran tembak. Kini bola panas mengarah ke Ketua Umum Golkar.
Tapi Bahllil mengungkap pihak mana yang memberikan izin tambang di kawasan Raja Ampat. Menurutnya hanya satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Bahlil menyebut dari lima perusahaan yang mendapatkan IUP, empat di antaranya mendapatkan izin langsung dari pemerintah daerah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara satu izin tambang dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan Antam. Tambang PT Gag Nikel ini berlabel Kontrak Karya (KK).
"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah juga telah mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut. Pencabutan izin dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasan lainnya, empat tambang yang dicabut izinnya itu berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Namun dia menjelaskan izin empat perusahaan ini dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan pembelaan untuk Bahlil.
“Izin-izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan, beliau ini tidak salah sebenarnya,” kata Zulhas dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Betul, memang bukan pak Bahlil kok, cuma Pak Bahlil orang baik, semua dibela,” sambung Zulhas.