Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bongkar Setoran Tambang Ilegal Petinggi Polri, Sambo Lagi Nembak Siapa Nih?

RN/NS | Rabu, 30 November 2022
Bongkar Setoran Tambang Ilegal Petinggi Polri, Sambo Lagi Nembak Siapa Nih?
Ferdy Sambo (kanan) ruang sidang.
-

RN - Ferdy Sambo seperti mengirim sinyal. Mantan Kadiv Propam Polri itu membongkar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) internal kepolisian tentang dugaan penerimaan uang dari hasil tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kata dia, LHP Propam tersebut mengungkap keterlibatan banyak perwira-perwira tinggi di kepolisian yang turut menikmati setoran-setoran haram dari bisnis ilegal.

Dalam LHP tersebut, bahkan ada disebutkan penerimaan uang untuk Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Sambo mengatakan, LHP tersebut sudah pernah ia laporkan kepada para pemimpin di Mabes Polri untuk diproses hukum.

BERITA TERKAIT :
Kasus Izin Tambang, Bahlil Kaget Dilaporkan Ke KPK...
Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan, JATAM: Aktifitas Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan!

“Begini ya, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan (Kapolri) secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu (penerimaan) melibatkan perwira-perwira tinggi,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).

Sambo kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Belakangan Sambo, membenarkan soal adanya LHP dari Divisi Propam Polri tentang nama-nama para anggota Polri dari tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri yang turut menikmati uang dari hasil tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ada dua LHP bikinan Divisi Propam. LHP 18 Maret 2022 yang ditandangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Hendra juga sebetulnya pecatan Polri karena menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

LHP kedua tertanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam. Dua LHP tersebut isinya sama. Yakni tentang penyelidikan tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paset, Samarinda, dan Berau.

Dari penyelidikan terungkap kegiatan tambang ilegal tersebut dibekingi para pejabat utama dan jajaran Polda Kaltim sampai  Bareskrim Polri. Disebutkan dalam LHP, sejumlah nama para perwira tinggi Polri turut mendapatkan setoran dan bagi hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut sepanjang Juli 2020 sampai September 2021.

Beberapa pekan lalu Ismail Bolong lewat video testimoni juga membeberkan tentang pemberian uang dari hasil tambang batubara ilegal tersebut untuk Komjen Agus Andrianto.

Akan tetapi belakangan Ismail Bolong membuat testimoni ulang. Isinya meralat rekaman video pertamanya itu karena alasan dalam pengakuan awal dirinya dipaksa  oleh Hendra Kurniawan.

Ferdy Sambo melanjutkan, pemeriksaan terhadap Ismail Bolong sudah pernah dilakukan. “Kan sudah sempat diperiksa dia (Ismail Bolong). Itu kan ada hasil resminya. Intinya memang seperti itu, ” kata Sambo melanjutkan.

Namun Sambo menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dan dua LHP dari Propam pada waktu itu tak berlanjut ke proses penyidikan. Karena dikatakan dia, kewenangan melakukan penyidikan terkait uang-uang setoran tersebut bukan di ranah Propam.

Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah. Jenderal bintang tiga kepolisian itu malah membalas tudingan Sambo dan Hendra dengan menilai kedua pecatan Polri itu sebagai tukang rekayasa kasus.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” begitu kata Agus, Jumat (25/11/2022).

 

#Tambang   #Kaltim   #Sambo