RN - Peringatan bagi para pedagang, terutama di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), jika masih ada yang menjual di atas HET (Harga Eceren Tertinggi) Rp 14 ribu perliter, maka akan dikenakan sanksi berupa administrasi hingga perizinan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah,’’ tegas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, M Yadi Robyan Noor, di Samarinda, Rabu (2/2/2022).
Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 perliter.
BERITA TERKAIT :Guna mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag untuk seluruh swalayan anggota Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), ia memastikan bahwa seluruh swalayan anggota Aprindo di Kaltim telah melaksanakan program ini.
Sedangkan bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan aksi borong, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.