Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diduga Maladministrasi

Ombudsman Dalami Kasus Rumini, Disdikbud Tangsel Bisa Keseret

RN/CR | Senin, 08 Juli 2019
Ombudsman Dalami Kasus Rumini, Disdikbud Tangsel Bisa Keseret
Rumini dipecat gara - gara laporkan pungli -Net
-

RADAR NONSTOP - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel). Ombudsman mendalami maladministrasi atas pemecatan guru Rumini.

Dalam kasus guru Rumini, Ombudsman mencurigai pemecatan yang dilakukan Disdikbud Tangsel terhadap mantan guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel, itu dinilai tidak sesuai prosedur. 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Bambang P Kusumo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menegaskan, pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas kasus Rumini. Ombudsman, kata Bambang, tengah fokus mendalami adanya dugaan maladministrasi terkait pemecatan Rumini.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya

"Ombudsman sekarang sedang turun ke Dinas Pendidikan untuk klarifikasi kasus tersebut. Kami masuk dari sisi maladministrasi terkait pemecatan guru Rumini tanpa melalui tahapan prosedur dalam pemberhentian pegawai,"terang Bambang P Kusumo, Senin (8/7/2019).

Kendati begitu, Bambang berpandangan soal pemecatan Rumini, seharusnya Disdikbud Tangsel melalui tahapan sesuai prosedur kepegawaian seperti adanya teguran lisan dan tertulis. 

"Soal pemecatan itu, seharusnya dinas melalui tahapan teguran lisan, tertulis. Terkait laporan Rumini alangkah baiknya bila informasi tersebut ditampung dan membentuk tim internal untuk investigasi, serta melindungi Rumini sebagai whistle blower. Bukan malah tiba2 memecat yang bersangkutan,"tegas Bambang P Kusumo.

Meski demikian, Bambang menganggap pemecatan tersebut sebuah tindakan yang tidak bijak atas peristiwa pemecatan Rumini akibat upayanya mengungkap dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren. Untuk itu, Ombudsman meminta Wali Kota Airin Rachmi Diany menaruh perhatian serius dalam kasus Rumini.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi atas adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono enggan memberikan tanggapan setelah wartawan ini mencoba menghubungi melalui teleponnya

#Tangsel   #Rumini   #Airin