RADAR NONSTOP- Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) hari ini akan memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada Rumini, guru pengungkap dugaan pungli di SDN 02,Pondok Pucung,Pondok Aren,Tangerang Selatan.
Rencana keputusan pemberian perlindungan yang diberikan LPSK kepada Rumini, itu menyusul usai tim LPSK melakukan penelaah kasus yang dialami mantan guru honorer tersebut menjadi viral pasca Rumini berupaya bongkar dugaan pungli disekolahnya sendiri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menyampaikan, dalam perkembangan kasus Rumini, hari ini akan dibahas di paripurna. Pembahasan itu, kata Hasto, menyusul tim LPSK melakukan penelaah dilapangan.
BERITA TERKAIT :"Kemungkinan pagi ini dibahas untuk diputuskan perlindungannya dalam paripurna, kemarin tim LPSK masih melakukan penelaahan di lapangan,"jelas Hasto Atmojo Suroyo, Senin (8/7/2019).
Penelusuran Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Rumini diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel, pada Kamis (4/7/2019) lalu. Tampaknya kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan Polres Tangsel.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menyampaikan, pihaknya bakal memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Penyelidik akan memanggil para pihak terkait,"terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan Inspektorat Tangsel belum dapat memberikan informasi terkait perkembangan kasus Rumini yang kini tengah ditanganinya. Meski wartawan ini telah konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Uus Kusnedi.