RADAR NONSTOP- Persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian serius Ombudsman Provinsi Banten. Dalam kasus Rumini, Ombudsman bakal mendalami dan mengirim tim untuk langsung turun dilapangan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Kusumo menilai, seharusnya upaya Rumini untuk ungkap dugaan pungli itu mendapatkan apresiasi, bukannya sebaliknya menjadi pesakitan. Menurut Bambang, Disdikbud Tangsel seharusnya memback up Rumini dengan melakukan pemeriksaan internal.
"Seharusnya langkah guru tersebut sebagai pendidik yang mengungkap pungli di sekolah harus diapresiasi oleh Dinas Pendidikan, karena dia ingin memperbaiki lembaga pendidikan yang penuh pungli seperti bukan lembaga pendidikan. Dinas sudah sepantasnya memback up ibu guru Rumini dan melakukan pemeriksaan internal, bukan malah menghukum orang baik yang mau jadi whistle blower,"jelas Bambang P Kusumo.
BERITA TERKAIT :Bambang pun meyakini dalam kasus yang kini tengah dialami Rumini pasti mendapatkan intimidasi dan perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Pihaknya menduga jaringan pungli dalam kasus Rumini sudah tersebar.
"Pasti ada intimidasi karena mereka takut terbongkar, jaringannya sudah kemana-mana. Orangtua murid ketakutan anaknya dikeluarkan dari sekolah bila kasusnya terbongkar. Kita dalami, tentu kita akan memberi saran-saran korektif kepada Walikota Airin Rachmi Diany,"tegas Bambang kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Jum'at (5/7/2019).
Kendati begitu Ombudsman berharap aparat penegak hukum seperti Saber Pungli Polres Tangerang Selatan untuk fokus terhadap persoalan-persoalan pungli. Selain itu, pihak inspektorat pun diharapkan tidak masuk angin dalam menangani kasus dugaan pungli dalam persoalan Rumini.