Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Proyek SPAM PT PITS Bukan Dari APBD Pemkot Tangsel, Ada Kejanggalan?

Kibo | Selasa, 25 Juni 2019
Proyek SPAM PT PITS Bukan Dari APBD Pemkot Tangsel, Ada Kejanggalan?
-

RADAR NONSTOP- PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) tengah membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di wilayah Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui, Proyek senilai 60 Milyar tersebut, ternyata tidak menggunakan anggaran dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Seperti disampaikan oleh Direktur Keuangan PT PITS Ruhamaben, bahwa proyek tersebut dibayai melalui anggaran dari investor, dengan nilai investasi sebesar 340 milyar.

“Proyek tersebut bukan proyek Pemerintah, jadi uang kita tidak keluar untuk membiayai proyek itu, kita tidak membiayai, bukan dari kantong  PT PITS. Semuanya dari Investor, sekitar 340 miliar, jadi semua dari investor, ini ada macam-macam tidak hanya pembangunan SPAM itu,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Jalan Raya Puspitek, saat menghadiri rapat pertangjawaban anggaran APBD tahun anggaran 2018, Senin (24/6/2019).

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Dia melanjutkan, mengenai mekanisme proses lelang proyek yang tidak melalui unit lelang Pemkot Tangsel.

“Jadi kita namanya lelang Investasi, jadi pengadaan Investasi, jadi kita bukan pengadaan kontraktor, beda tu. Kalau misalnya kita bangun jaringan air, terus pake duit kita sendiri, itu kan namanya pengadaan kontraktor. Kalau ini kita namakan pengadaan Investasi. Jadi  mendatangkan investor untuk mendatangkan investasi di Tangsel,” pungkas Ruhamaben.

Sementara menurut salah seorang sumber terpercaya yang idientitasnya sengaja tidak disebutkan, meskipun proyek tersebut dibiayai oleh investor, namun jika tidak diketahui oleh para pemegang saham dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel bisa diasumsikan teradapat adanya pelanggaran.

“Investor harus persetujuan DPRD, kapan DPRD menyetujui investor ke PT PITS. Kemudian uang penyertaan modal dari Pemkot dikemana duitnya. Mekanismenya minimal harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT PITS main-main masukin dana investor tanpa sepengetahuan ya dikatakan sudah melanggar, kan harus sepengetahuan DPRD, emang itu milik neneknya,” ungkap sumber tersebut, dikawasan BSD City, Selasa (25/6/2019).

Menurut keterangan Ruhamaben, 99 persen saham PT PITS dimiliki oleh Pemkot, sementara 1 persen sisanya, dimiliki oleh Koperasi pegawai Pemkot Tangsel.