Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tanah Di Tangsel Bisa Ambles

Ada Apartemen Sedot Air Tanah, Mana Nih Bu Airin?

NS/RN | Senin, 27 Mei 2019
Ada Apartemen Sedot Air Tanah, Mana Nih Bu Airin?
(Dok- Kominfo Tangsel)
-

RADAR NONSTOP- Sudah waktunya Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany turun gunung, menertibkan keberadaan apartemen nakal yang menyedot air tanah secara membabi-buta. Kalau tidak, lingkungan di Tangsel akan rusak.

Sejumlah apartemen di Kota Tangsel, Banten disinyalir menyedot air tanah secara ugal-ugalan. Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan karena bisa merusak lingkungan. Permukaan tanah bisa turun dan mematikan sumber air di perut bumi. Selain itu, penggunaan air tanah jelas tidak pro pembangunan daerah.

Sejak 2017, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mencanangkan proyek pembangunan air bersih melalui BUMD yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Selain itu, Airin gencar merealisasikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Tangsel.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Namun demikian, keberadaan Apartemen Serpong Greenview diduga kurang memperdulikan masalah lingkungan terkait penyediaan air bersih bagi penghuni apartemen. Informasinya, air bersih untuk penghuni apartemen berasal dari air tanah.

Di DKI Jakarta dan sejumlah daerah di dekatnya, seperti Bekasi, apartemen diharamkan menggunakan air tanah. Karena jelas merusak lingkungan. Di mana, tinggi permukaan tanah bisa turun dan menimbulkan hilangnya sumber air tanah.

Untuk Kota Tangsel, bagi perusahaaan yang menggunakan air tanah, haruslah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA). Hal ini mengacu kepada PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Bisa jadi, apartemen yang berlokasi di

Jalan Astek RT 001 RW 003 Kelurahan Serpong Gudang Timur Kecamatan, Serpong, Kota Tangsel itu, tidak memiliki SIPA.

Tak berhenti di situ, Apartemen Serpong Greenview disinyalir marak bisnis haram berupa prostitusi online. Di mana, praktik haram yang beroperasi di Apartemen Serpon Greenview ini, memanfaatkan aplikasi digital (MiChat) dan praktiknya di apartemen-apartemen mewah.

Ketika informasi ini dikonfirmasikan wartawan, Simon Ngantung, GM Apartemen Serpong Greenview, tidak mau bertanggung jawab. Selaku GM seharusnya dirinya berani memberikan penjelasan bukan malah melempar kepada anak buahnya. "Silahkan hubungan Melki. Ini bukan urusan saya," pungkasnya.

Sementara Kapolsek serpong, Kompol Stepanus Lukito berjanji akan menelusuri dugaan prostitusi online di Apartemen Serpong Greenview. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola. "Kita akan koordinasi dengan pengelola apartemen dulu. Kalau benar, kita tindak. Sejauh ini kita sudah ada kerja sama," paparnya.