RADAR NONSTOP - Video viral persekusi oknum Brimob saat mengamankan warga di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan berat hati akhirnya diakui Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tidak dapat menyangkal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam yang dilakukan oknum Brimob dalam penangkapan Andri Bibir. Apa yang dilakukan petugas oknum tersebut, tidak dapat dibenarkan.
"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan," kata Dedi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/5/2019).
BERITA TERKAIT :Aparat Kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan, sebaiknya tidak menggunakan kekerasan. Terlebih, pelaku sudah tidak melawan dan tak membahayakan petugas, maka tidak perlu ditindak dengan kekerasan.
"Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah, tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," ujarnya
Untuk itu, terkait kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kepolisian, pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada. Insiden ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh selain tersangka Andri Bibir kepada petugas, serta berupaya melarikan diri saat akan diamankan," ujarnya.