Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bawaslu Tolak Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM Pilpres 2019

RN/CR | Senin, 20 Mei 2019
Bawaslu Tolak Gugatan BPN Terkait Kecurangan TSM Pilpres 2019
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah -Net
-

RADAR NONSTOP - Gugatan kecurangan Pilpres 2019 terstruktur, sistematis dan masif yang dilayangkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) ditolak Bawaslu, Senin (20/5/2019).

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah dalam rapat Pleno Bawaslu yang digelar di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.

BERITA TERKAIT :
Kader Dasawisma KDW Disanksi, Bawaslu Ngaku Tidak Tahu
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024

"Bahwa buktiprint outberita onlinetidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.

Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. "Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia," kata dia.

Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

"Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," jelasnya.

#Bawaslu   #BPN   #Pilpres