RN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta turun tangan.
Evaluasi dan bersihkan pejabat di lingkungan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur yang diduga marak praktek kolusi dengan mafia tanah.
Dugaan maraknya kolusi pejabat dengan mafia tanah di lingkungan BPN Jakarta Timur, tampak jelas dari program penerbitan sertifikat tanah yang saat ini sedangkan ditekankan pemerintah, bertolak belakang dengan Madrais yang sejak Tahun 2018, sertifikatnya tak kunjung terbit, ironisnya Madrais selalu diberikan alasan - alasan yang tidak masuk akal saat mempertanyakan sertifikatnya.
BERITA TERKAIT :Diberitakan, Madrais, mengajukan permohonan sertipikat atas sebagian tanahnya seluas + 5000 M2 dari total keseluruhan 8330 M2 berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I atas nama Djimun Bin Nikun sedangkan sisa tanahnya seluas + 3300 M2 sudah pernah berperkara dengan PUTUSAN DITOLAK (BUKAN KALAH) dan sudah Inkracht sejak Tahun 2013 sesuai Putusan Nomor: Nomor : 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013.
“Atas tanah seluas + 5000 M2 tersebut, BPN Jakarta Timur sebelumnya telah melakukakn Penelitian Lapangan atas Permintaan Polda Metro Jaya sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018, yang hasilnya tanah tersebut tidak masuk dalam areal milik PT. Tarumah Indah yang menjadikan Direktur PT. Tarumah Indah menjadi Terdakwa karena menyewakan tanah milik Madrais Cs dengan menggunakan Surat Palsu dengan Vonis 1 Tahun Penjara sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor : 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor : 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” ungkap Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH.
Pada Tahun 2022, ujar Edy Wilson melanjutkan, Madrais Cs diminta kembali untuk mengajukan pendaftaran pengukuran atas sebagian tanahnya, sehingga terbitlah Peta Bidang Tanah Nomor : 1390/ 2022 seluas 5237 M2 tertanggal 22 Desember 2022 dan Surat Ukur Nomor : 00254/ Jatinegara/ 2022 seluas 5327 M2, Pemohon Madrais Cs tertanggal 04 Januari 2023.
“Setelah itu, Slamet Sihabudin (Lurah Jatinegara) dan Pihak dari BPN Jakarta Timur selaku Panitia A bersama Madrais turun langsung ke Tanah yang dimohonkannya namun Risalah Panitia A sampai saat ini belum dibuatkan maupun ditandatanganinya dengan alasan-alasan ada sengketa, mau cek PBB, tidak ada girik aslinya, mau minta petunjuk ke Kanwil dan seribu alasan lainnya,” terang Edy Wilson Harahap SH.
Anehnya lagi, ungkap Edy Wilson Harahap SH, dalam waktu dekat ini, BPN Jakarta Timur akan melakukan Mediasi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah dan mengecek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun karena Girik nya diduga Palsu, dimana undangan sebelumnya, Madrais Cs menolak untuk hadir.
“Karena sekarang ini ahli waris Djimun Bin Nikun sudah tidak ada sengketa lagi dengan PT. Tarumah Indah sejak Tahun 2013 dan juga BPN Jakarta Timur adalah Badan Pelayanan Bukan Badan Peradilan untuk memeriksa Girik Djimun Bin Nikun,” kata Edy Wilson Harahap SH.
“Ada tidaknya sengketa terkait tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sebelumnya kami telah bersurat Ke Bapak Menteri ATR/ BPN RI yang kemudian di disposisikan ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah karena di Dirjen Sengketa tanah yang dimohonkan Madrais Cs, sudah tidak ada masalah”.
“Begitu juga kata Bapak Iljas Tedjo Prijono,SH selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN RI yang di damping oleh Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus Kementerian ATR/ BPN RI untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan Sertipikatnya, saat pertemuan dikantornya (11/4/2025),” jelas Edy Wilson Harahap SH.
“Jadi, untuk apa Mediasi dan Cek Girik C Nomor: 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang Jelas-Jelas terdaftar pada Buku C Kelurahan Jatinegara dan fisik kami kuasai sampai saat ini sedangkan keberatan PT. Tarumah Indah tidak ada relevansinya dengan kepemilikan Madrais Cs dengan kata lain Girik yang diklaim oleh PT. Tarumah Jelas Berbeda yaitu Girik C Nomor: 454 Persil 10 S II seluas 6720 M2 atas nama MUSA BIN MUIN yang dapat dipastikan Girik tersebut tidak tercatat/ tidak terdaftar pada Buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tandas Edy Wilson Harahap SH.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, BPN Jakarta Timur dan pihak PT. Tarumah Indah belum bisa dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam mafia tanah.
Ia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan langsung oknum yang terlibat ke aparat penegak hukum.
"Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari ATR/BPN, saya tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri," ujarnya belum lama ini.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi akar persoalan dari sengketa dan konflik pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN.