Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Rp 10 Juta Kok Pak Menteri Doyan Ya...

NS/RN/CR | Rabu, 08 Mei 2019
Duit Rp 10 Juta Kok Pak Menteri Doyan Ya...
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
-

RADAR NONSTOP - Suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) diduga melibatkan menteri. Kronologis suap itu diungkap di Pemgadilan Negeri (PN) Jaksel. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Hal itu disampaikan oleh Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Saat persidangan praperadilan yang menempatkan tersangka Rommy sebagai pemohon, KPK menceritakan kronologi rinci yang menyeret nama Menag Lukman Hakim.

“Lukman Hakim Syaifuddin yang menjabat sebagai menteri menerima imbalan Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatus tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu,” kata Evi Laila.

Menurut Evi, Lukman telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungannya ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman sendiri selaku Menteri Agama pada 5 Maret 2019.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Romi) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur,” kata Evi menirukan pesan disampaikan Haris ke Romi.

Selanjutnya, Evi menjelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris dalam seleksi Kakanwil Provinsi Jatim. Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil kementerian agama provinsi tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin telah dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menag perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung

#Kemenag   #KPK   #Menteri   #