RADAR NONSTOP - Korban tewas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus nambah. Hingga kini sudah 380 orang yang wafat.
KPPS di Kebon Jeruk, Jakbar mengaku, menjadi KPPS di Pemilu 2019 memang sangat berat. "Tekanannya sangat berat. Kalau salah catat bisa kena bui kita," ungkap pria yang namanya enggan disebutkan karena takut, Kamis (2/4).
Menurutnya, dengan honor Rp 500 ribu sebagai anggota KPPS dirinya merasa rugi. "Potongan katanya pajak kena Rp 25 ribu. Kerja berhari-hari, waktu Pilkada DKI saya KPPS tapi gak ada potongan pajak. Kalau sekarang bertaruh nyawa," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, hingga Rabu (1/4)malam pukul 19.00 WIB jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.192 orang sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.572 orang.
Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang.
Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta. "Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.