RADAR NONSTOP - Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019), menghadirkan saksi EY Taufik.
Taufik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi
Kesaksian Taufik untuk membuka fakta adanya janji Rp 20 Miliar untuk perijinan Meikarta dan aliran uang suap Rp 10,5 Miliar yang diterimanya dan diberikan pada Bupati Neneng.
BERITA TERKAIT :Soal duit Rp 20 miliar mencuat di persidangan tersebut. Jaksa KPK menanyakan perihal uang Rp 20 miliar yang diungkapkan Satriadi.
"Ada Rp 20 miliar untuk perizinan, bagaimana pembicaraannya? Apakah seluruh perizinan atau IPPT saja?" tanya jaksa KPK Wayan.
"Seluruhnya," jawab Taufik.
Proses perizinan mulai dilakukan, Satriadi lantas membuat konsep IPPT yang diajukan ke Dinas PTMPTSP Bekasi. Masih di kesaksian Taufik, pria berambut putih ini menyatakan, Edi Soes dan Satriadi pernah menghadap Bupati Neneng.
"Apa yang disampaikan saat pertemuan?," tanya jaksa.
"Terkait perizinan IPPT mohon dibantu," kata Taufik.
Terkait IPPT, Taufik tiba-tiba dihubungi Bupati Neneng yang menyampaikan, bahwa IPPT tersebut telah ditanda tangani.
"Setelah itu, bupati minta tolong ditanyakan tindak lanjutnya," kata Taufik.
Menurut Taufik, IPPT yang diajukan tersebut seluas 143 hektare. Namun setelah ditanda tangani, luasan yang disetujui hanya 84,6 hektare.
Taufik mengatakan, saat itu uang Rp 20 M tidak terealisasi. Bupati Neneng hanya mendapatkan Rp 10,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Jaksa KPK membacakan 6 tahapan pemberian uang melalui Taufik, termasuk Rp 500 juta untuk Taufik pribadi.