RADAR NONSTOP - Polisi Tangerang Selatan meringkus AZ di rumahnya Tangerang Selatan, Banten. Remaja (17) ini dilaporkan telah memerkosa teman pengajiannya HNF (10) sepulang mengaji pada (13/1/2019) silam.
Tersangka AZ, yang berusia 17 tahun, dan korban HNF berumur 10 tahun, sudah saling mengenal. Mereka, menurut polisi, sama-sama satu komunitas pengajian di musala itu.
Semua bermula saat korban hendak pulang usai mengikuti pengajian di musala. Tersangka sudah mengincar korban dan menunggunya di salah satu rumah kontrakan kosong yang tidak jauh dari musala. Kemudian, saat melihat korban sedang berjalan sendiri, pelaku langsung memanggilnya.
BERITA TERKAIT :"Saat itu, korban ini memang tahu dengan pelaku, karena sama-sama satu pengajian di musala dan posisinya habis mengaji juga. Jadi, ketika dipanggil, korban menghampiri pelaku," kata Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, pada Jumat (8/3/2019).
Saat dihampiri, tersangka langsung menarik korban dan memperkosanya di dalam rumah kontrakan itu. Korban sempat menolak, tetapi tidak berdaya setelah diancam tersangka.
Korban lantas dibiarkan pulang sambil diminta tidak menceritakan peristiwa bejat itu. Namun gerak-gerik korban yang aneh ketika sampai rumah membuat keluarga curiga hingga akhirnya korban menceritakan semuanya.
"Kemudian, keluarga melapor pada kami sehingga kami amankan pemuda ini, yang juga masih berstatus pelajar. Dari keterangan pelaku, dia nekat berbuat demikian, karena tidak mampu menahan hawa nafsunya usai menonton video porno," kata Ferdy.
Tersangka AZ dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.