Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Strategi Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Untuk Genjot PAD 2026 Rp 7 Triliun

AdvSetwan/AdvDPRD/IKL/YDH | Kamis, 18 September 2025
Strategi Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Untuk Genjot PAD 2026 Rp 7 Triliun
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, SH.
-

RN - Para legislator Kota Bekasi, Jawa Barat terus melakukan penguatan kepada jajaran eksekutif. Salah satu yang diperhatikan adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, SH menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2026 sebesar Rp 7 triliun yang diusulkan.

H. Arif mengaggap hal ini realistis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digitalisasi pajak dimaksimalkan.

BERITA TERKAIT :
Pesan Dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, OPD Harus Jalankan Rekomendasi Dewan

Menurutnya, untuk dapat terilisasi harus punya strategi untuk mencapai target ini seperti:

- Menggali Potensi Pajak.
Pendapatan pajak yang belum digarap secara maksimal dapat dioptimalkan dengan penugasan khusus kepada unit terkait.

- Digitalisasi Sistem Keuangan
Implementasi sistem digital untuk pemungutan pajak dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi kebocoran. Contohnya adalah pembayaran pajak online untuk sektor-sektor kunci seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

- Pengawasan Lapangan
Pengawasan lapangan secara bersama-sama antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membantu memantau dan menghindari kebocoran pendapatan.

"Dengan digitalisasi ini diharapkan proses pembayaran kewajiban oleh masyarakat menjadi lebih mudah dan transparanek," tuturnya.

Hal ini juga dapat meminimalisir pungutan liar dan meningkatkan transparansi.

H. Arif juga menekankan pentingnya penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Reklame Tidak Memiliki PBG

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyoroti reklame yang berada di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi jalur Kalimalang. Pasalnya, reklame tersebut diduga tidak sesuai perentukannya, serta dipertanyakan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Saya melihat reklame baru jadi dari perusahan ASOKA di Caman diatas toll diduga tidak punya izin, tetapi dibiarkan saja terus berdiri. Ini satu persoalan yang harus menjadi pemikiran untuk kepala daerah," katanya.

"Itu (reklame-red) didepan yayasan dan sekolah. Dan itu tidak ada izin pihak pengelola Toll dan juga Pemkot Bekasi, tapi mereka dibiarkan. Itu persoalan yang harus bisa dipecahkan Pemerintah Kota Bekasi dengan 1000 lebih reklame tanpa izin dan memberikan kontribusi terhadap PAD," tambahnya.

Lebih lanjut, Arif mengimbau kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera lakukan penertiban reklame yang tidak berizin ataupun tidak taat membayar pajak.

"Jadi Pemerintah Kota Bekasi mulai dari sekarang nih, apalagi Wali Kota baru kita punya semangat yang hebat dan semangat keren bisa menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.(ADV/DPRD/IKL)