Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kapan DPRD Bekasi dan Jabar Diborgol, Ini Jawaban KPK Soal Meikarta

NS/RN | Jumat, 22 Februari 2019
Kapan DPRD Bekasi dan Jabar Diborgol, Ini Jawaban KPK Soal Meikarta
Sidang kasus Meikarta di Bandung, Jabar.
-

RADAR NONSTOP - KPK berjanji akan menuntaskan kasus suap izin Meikarta. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.

Dalam persidangan beberapa nama DPRD Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat sudah diungkap. Sebut saja nama Suleman alias Leman dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Waras Wasisto dari DPRD Jabar.

Selain itu ada juga beberapa nama yang ikut plesiran ke Thailand. Lalu, apa kata KPK?

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Jubir KPK Febri Diansyah berjanji kalau KPK terus mengembangkan kasus Meikarta. Sepanjang ada bukti-bukti, tentunya KPK akan melakukan pendalaman.

"Tentu akan kami dalami lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Dia mengatakan pengembangan bisa dilakukan terhadap individu ataupun korporasi. Prinsipnya pengembangan bisa orang per orang.

"Jika ada temuan bukti yang cukup tentunya bisa kita kembangkan," beber Febri.

Hari ini, jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka adalah:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,

2. Konsultan Lippo Group Taryadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam analisis yuridis surat tuntutan terhadap 4 terdakwa itu, disebut Sekda Pemprov Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menerima Rp 1 miliar. Uang itu disebut diserahkan oleh Neneng Rahmi yang merupakan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Hendry Lincoln selaku Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi.

"Neneng Rahmi Nurlaili dan Hendry Lincoln menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Lippo kepada Iwa Karniwa," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2).

Selain itu, jaksa menyebut sumber uang untuk kasus suap ini berasal dari PT Lippo Cikarang. Hal itu disebut berdasarkan keterangan Ju Kian Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT MSU (Mahkota Sentosa Utama).

Selain keempat terdakwa itu, KPK juga telah melimpahkan berkas untuk lima orang yang diduga sebagai penerima suap.

Mereka ialah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahman.