Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mendagri Larang Daerah Naikan PBB, Dampak Bupati Pati Mau Dilengserkan Warga

RN/NS | Selasa, 19 Agustus 2025
Mendagri Larang Daerah Naikan PBB, Dampak Bupati Pati Mau Dilengserkan Warga
Mendagri Tito Karnavian.
-

RN - Aksi warga Pati, Jawa Tengah yang memprotes kenaikan PBB 250 persen berdampak luas. Kemendagri meminta kepada daerah stop naikkan PBB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, kebijakan ini belakangan tengah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.

BERITA TERKAIT :
Lengserkan Bupati Pati Sadewo Harga Mati, Bukti Rakyat Bukan Budak

Seperti diberitakan, beberapa daerah saat ini menaikan PBB. Di Pati, rakyat mengamuk dan meminta Bupati Pati Sadewo mundur. 

DPRD Pati juga sudah membentuk Pansus untuk mamakzulkan Bupati Sadewo. "Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Kedua, kata dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini.

Menurut Tito, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.

"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," ujarnya.

Kendati demikian, Tito mengaku tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.

Pasalnya kata dia, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah,”ujarnya.

Daerah Parah 

1. Bone diketahui menaikkan pajak PBB sebanyak 65 persen hingga 300 persen. Kebijakan ini membuat masyarakat resah karena tidak adanya sosialisasi. Pemkab Bone mengelak dan mengatakan bahwa kenaikan pajak tidak sampai angka 300 persen dan hanya 65 persen saja karena adanya penyesuaian zona nilai tanah dari BPN.

2. Pati menaikkan pajak PBB sebanyak 250 persen. Kebijakan ini Bupati Pati, Sadewo, memicu aksi demo dari warga yang menilai bahwa hal ini meresahkan dan memberatkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

3. Semarang juga menaikkan pajak hingga 400 persen. Penyesuaian ini kabarnya dilakukan setelah adanya penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai.

4. Jombang menaikkan pajak di rentang 400 persen hingga 1000 persen. Bupati Warsubi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan bupati sebelumnya.

5. Cirebon menaikkan pajak hingga 1000 persen. Masyarakat ramai melakukan demo dan mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.